Tanggal Registrasi | : | 12-07-2018 |
No. Perkara | : | 59/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) Pasal 14, Pasal 52 ayat (1) huruf a dan Pasal 52 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hakk konstitusionalnya yaitu hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum dari penyelenggara kekuasaan pemerintahan terkait dengan adanya penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan wewenang selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430