Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-07-2018
No. Perkara : 59/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) Pasal 14, Pasal 52 ayat (1) huruf a dan Pasal 52 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hakk konstitusionalnya yaitu hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum dari penyelenggara kekuasaan pemerintahan terkait dengan adanya penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan wewenang selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: