Tanggal Registrasi | : | 09-07-2018 |
No. Perkara | : | 58/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dikarenakan Pemohon sebagai Pemilih Pemula yang tidak pernah memberikan mandat/suara kepada Partai-Partai pada Pemilu Tahun 2014 untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan berhak mendapatkan alternatif sebanyak-banyaknya calon Presiden dan Wakil Presiden denngan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maksimal sebanyak jumlah Partai Politik yang telah diverifikasi oleh KPU dan dinyatakan dapat mengikuti Pemilu. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430