Tanggal Registrasi | : | 17-01-2013 |
No. Perkara | : | 11/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 16 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (2) sepanjang frasa "verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum hari pemungutan suara" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Pemohon sebagai Badan Hukum Publik sebelumnya pada Pasal 8 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 juncto Putusan MK No. 3/PUU-VII/2009 tanggal 13 Februari 2009 sudah mendapat jaminan untuk menjadi peserta pemilu berikutnya (Pemilu 2014), namun karena akibat adanya perubahan atau penggantian sebagaimana ketentuan pasal a quo, maka Pemohon terhalang persyaratan-persyaratan verifikasi faktual yang sangat berat dan jangka waktu yang relatif singkat, hal ini Pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil (fair legal uncertainty) dalam kepesertaan pemilu berikutnya, dan menurut Pemohon sangat tidak adil dan bersifat diskriminatif. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430