Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-07-2018
No. Perkara : 56/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 16 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon dirugikan dengan adanya ketentuan norma aquo karena hanya memberikan perlindungan kepada para Pemohon di dalam sidang pengadilan, dan tidak ada jaminan dalam membela hak-hak dan kepentingan klien di luar sidang, dan rentan untuk tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan dituntut secara pidana maupun perdata.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan