Tanggal Registrasi | : | 05-07-2018 |
No. Perkara | : | 56/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 16 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon dirugikan dengan adanya ketentuan norma aquo karena hanya memberikan perlindungan kepada para Pemohon di dalam sidang pengadilan, dan tidak ada jaminan dalam membela hak-hak dan kepentingan klien di luar sidang, dan rentan untuk tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan dituntut secara pidana maupun perdata. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430