Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-07-2018
No. Perkara : 56/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 16 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon dirugikan dengan adanya ketentuan norma aquo karena hanya memberikan perlindungan kepada para Pemohon di dalam sidang pengadilan, dan tidak ada jaminan dalam membela hak-hak dan kepentingan klien di luar sidang, dan rentan untuk tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan dituntut secara pidana maupun perdata.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: