Tanggal Registrasi | : | 05-07-2018 |
No. Perkara | : | 55/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang Pasal 1 angka 1, Pasal 43A ayat (3) huruf b, Bagian Ketiga, Pasal 43C ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 43F huruf c, Pasal 43G huruf bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dengan berlakunya pasal aquo, hak-hak konstitusional Para Pemohon dilanggar, yaitu untuk memajukan dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan Negara, dan kepastian hukum dan tidak diberlakukan sewenang-wenang dalam NRI sebagai negara hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430