Tanggal Registrasi | : | 02-07-2018 |
No. Perkara | : | 54/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Pasal 222 bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara yang tidak bisa dipisahkan dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa Pasal aquo akan membohongi Warga Negara dan Memanipulasi Hasil Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilu DPR Tahun 2014, dan tidak sesuai dengan hal dan keadaan yang sebenarnya pada masa sebelum dan hingga telah selesainya seluruh warga negara melakukan Hak Pilihnya dalam Pemilu DPR Tahun 2014. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430