Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-07-2018
No. Perkara : 54/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Pasal 222 bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara yang tidak bisa dipisahkan dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa Pasal aquo akan membohongi Warga Negara dan Memanipulasi Hasil Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilu DPR Tahun 2014, dan tidak sesuai dengan hal dan keadaan yang sebenarnya pada masa sebelum dan hingga telah selesainya seluruh warga negara melakukan Hak Pilihnya dalam Pemilu DPR Tahun 2014.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: