Tanggal Registrasi | : | 28-06-2018 |
No. Perkara | : | 53/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Pasal 1 angka 35 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan ddengan adanya Pasal aquo berupa ketentuan pidana akibat Pemilu diluar jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu sehingga tidak ada kepastian hukum tentang apa yang dimaksud dari "citra diri" Peserta Pemilu. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430