Tanggal Registrasi | : | 28-06-2018 |
No. Perkara | : | 52/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) Pasal 16 bertentangan dengan Passal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon dalam menjalankan profesi sebagai Advokat dan Advokat Magang merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat Pasal aquo dimana Para Pemohon dapat dituntut seccara pidana maupun perdata oleh pihak manapun, baik oleh Klien ataupun mantan Klien ke Pengadilan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430