Tanggal Registrasi | : | 25-06-2018 |
No. Perkara | : | 51/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon mengalami kerugian konstitusional bersifat aktual, tidak dapat menjalankan fungsi usaha sesuai Anggaran Dasar Perseroan komanditer tentang penerbitan usaha pers, karena Pasal aquo meniadakan hak kosntitusional Pemohon untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, menngolah dan meyampaikan informasi ke masyarakat. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430