Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-06-2018
No. Perkara : 51/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon mengalami kerugian konstitusional bersifat aktual, tidak dapat menjalankan fungsi usaha sesuai Anggaran Dasar Perseroan komanditer tentang penerbitan usaha pers, karena Pasal aquo meniadakan hak kosntitusional Pemohon untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, menngolah dan meyampaikan informasi ke masyarakat.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: