Tanggal Registrasi | : | 25-06-2018 |
No. Perkara | : | 50/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No. 7 Thn 2017, LN No. 182, TLN No. 6109) Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 6A ayat (2) , Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pasal aquo telah membatasi Pemohon untuk mencari Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dimana berpeluang bagi Pemohon dekati guna mengusung pemohon sebagai Calon Presiden, sehingga Pemohon berpotensi tidak lolos sebagai Calon Presiden Tahun 2019, dalam hal untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk ikut serta memajukan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430