Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-06-2018
No. Perkara : 50/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No. 7 Thn 2017, LN No. 182, TLN No. 6109) Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 6A ayat (2) , Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pasal aquo telah membatasi Pemohon untuk mencari Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dimana berpeluang bagi Pemohon dekati guna mengusung pemohon sebagai Calon Presiden, sehingga Pemohon berpotensi tidak lolos sebagai Calon Presiden Tahun 2019, dalam hal untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk ikut serta memajukan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: