Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-06-2018
No. Perkara : 49/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 16 Agustus Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pemberlakuan pasal aquo mengakibatkan Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya secara nyata menciptakan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang tidak adil, tidak demokratis, mempersempiit peluang calon Presiden dan Wakil Presiden dan membatasi hak konstitusional Para Pemilih unuk lebih bebas memilih, menimbulkan ketidakpastian hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: