Tanggal Registrasi | : | 25-06-2018 |
No. Perkara | : | 49/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 16 Agustus Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pemberlakuan pasal aquo mengakibatkan Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya secara nyata menciptakan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang tidak adil, tidak demokratis, mempersempiit peluang calon Presiden dan Wakil Presiden dan membatasi hak konstitusional Para Pemilih unuk lebih bebas memilih, menimbulkan ketidakpastian hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430