Tanggal Registrasi | : | 15-01-2013 |
No. Perkara | : | 10/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 28 ayat (3), ayat (4), Pasal100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat (10), ayat (12 dan ayat (13), Pasal 113 ayat (2), Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4), Pasal 121 ayat (3). Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan norma pasal-pasal dan ayat tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon norma ketentuan pasal-pasal dan ayat a quo bermasalah dan dapat menyebabkan terganggunya kinerja Penyelenggara Pemilu Bawaslu dan KPU yang pada akhirnya dapat merugikan atau setidaknya menghambat penyelenggaraan pemilu, serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Bawaslu, KPU dan jajarannya. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430