Tanggal Registrasi | : | 21-06-2018 |
No. Perkara | : | 47/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 1 angka 2, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 26 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 29 ayat (2), Pasal 36, Pasal 39 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 59 ayat (1), (2), (3), (4), (5) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusional APPI sebagai Badan Hukum Perkumpulan/Asosiasi Profesi yang sah dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mengembangkan diri melalui program-program Pendidikan dan Pelatihan Pengacara Pengadaan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup anggotanya. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430