Tanggal Registrasi | : | 25-05-2018 |
No. Perkara | : | 46/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) Pasal 167 ayat (3) atas frasa "diperhitungkan" bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon mempermasalahkan frasa "diperhitungkan" karena tidak cukup jelas sehingga bersifat multitafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, merampas hak pekerja, dan bersifat problematik, diskriminatif dan merampas hak pekerja, dimana frasa tersebut jika diartikan oleh Pengusaha sebagai landasan untuk mengurangi hak uang pesangon pensiunan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430