Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-05-2018
No. Perkara : 46/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) Pasal 167 ayat (3) atas frasa "diperhitungkan" bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon mempermasalahkan frasa "diperhitungkan" karena tidak cukup jelas sehingga bersifat multitafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, merampas hak pekerja, dan bersifat problematik, diskriminatif dan merampas hak pekerja, dimana frasa tersebut jika diartikan oleh Pengusaha sebagai landasan untuk mengurangi hak uang pesangon pensiunan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: