Tanggal Registrasi | : | 25-05-2018 |
No. Perkara | : | 45/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 15, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 70 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusional terkait APPI (Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia) yang mana para Pengacara Pengadaan di Indonesia berkewajiban secara moral dan hukum untuk mempertahankan hak hidup dan kehidupan para Pengacara Pengadaan di Indonesia; merampas hak konstitusional APPI sebagai Badan Hukum Perkumpulan/Asosiasi Profesi yang sah untuk mengembangkan diri melalui program-program Pendidikan dan Pelatihan Pengacara Pengadaan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup anggotanya. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430