Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-05-2018
No. Perkara : 45/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 15, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 70 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusional terkait APPI (Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia) yang mana para Pengacara Pengadaan di Indonesia berkewajiban secara moral dan hukum untuk mempertahankan hak hidup dan kehidupan para Pengacara Pengadaan di Indonesia; merampas hak konstitusional APPI sebagai Badan Hukum Perkumpulan/Asosiasi Profesi yang sah untuk mengembangkan diri melalui program-program Pendidikan dan Pelatihan Pengacara Pengadaan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup anggotanya.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: