Tanggal Registrasi | : | 25-05-2018 |
No. Perkara | : | 44/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 84 ayat (2) dan ayat (5) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya yaitu hilangnya hak para Pemohon untuk berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan secara khusus dalam bidang jasa konstruksi, hilangnya eksistensi "Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di Daerah", dan mmenghilangkan jaminan dan kepastian hukum yang adil dalam memajukan dunia usaha jasa konstruksi bersama-sama melalui "LPJK Daerah". Dan melahirkan ketidakpastian dalam pengembangan jasa konstruksi di daerah, karena pelayanan jasa konstruksi yang selama ini dikerjakan LPJK di tingkat Nasional dan Provinsi, dan terjadi birokratisasi" dalam proses registrasi dan sertifikasi bagi jasa konstruksi. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430