Tanggal Registrasi | : | 22-05-2018 |
No. Perkara | : | 43/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 154 ayat (10) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pada ketentuan Pasal 154 ayat (1) tersebut diatas, telah menutup bagi Pemohon untuk memperjuangkan keadilan dan hak konstitusionalnya sebab norma dalam Pasal tersebut tidak memungkinkan bagi Pemohon untuk melakan upaya hukum berupa peninjauan kembali setelah diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung; telah menghilangkan makna pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama bagi Pemohon. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430