Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-05-2018
No. Perkara : 42/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 172 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan Pasal 172 menurut para Pemohon berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon selaku yang mewakili PT. Manito World dan para Pengusaha, Para pekerja atau pekerja serikat buruh bisa saja berhenti dengan alasan sakit yang berkepanjangan dan tidak dibuktikan atau disertai rekam medis dari kedokteran. Maka sudah sepantasnya rekam medis memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam bidang kesehatan termasuk dalam upaya penegakan hukumterutama di dalam pembuktian dugaan maupun menyatakan kalau seorang tersebut sakit.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: