Tanggal Registrasi | : | 11-05-2018 |
No. Perkara | : | 42/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 172 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan Pasal 172 menurut para Pemohon berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon selaku yang mewakili PT. Manito World dan para Pengusaha, Para pekerja atau pekerja serikat buruh bisa saja berhenti dengan alasan sakit yang berkepanjangan dan tidak dibuktikan atau disertai rekam medis dari kedokteran. Maka sudah sepantasnya rekam medis memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam bidang kesehatan termasuk dalam upaya penegakan hukumterutama di dalam pembuktian dugaan maupun menyatakan kalau seorang tersebut sakit. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430