Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-05-2018
No. Perkara : 41/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 138 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1), Pasal 7 UUD 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan Pasal 138 ayat (1) yang memberikan batasan hanya untuk mobil ,mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang diperbolehkan, tidak termasuk ojek on line. Padahal aktualnya keberadaan ojek on line yang beroperasi memanfaatkan penggunaan aplikasi perusahaan Gojek, Grap dan Uber guna memenuhi permintaan masyarakat/konsumen akan kebutuhan angkutan umum orang dan/atau barang melalui on line dan masyarakatpun merasakan sangat senang dan terbantu dengan beroperasinya ojek on line. Hal ini diperlukan adanya jaminan hak konstitusional para Pemohon. Ketentuan pasal a quo tidak mengakomodir dan tidak memberikan jaminan hak berupa pengakuan, jaminan, perlindungan bahkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: