Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-05-2018
No. Perkara : 40/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Penjelasan Pasal 169 huruf n bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 7 UUD 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut diatas menurut para Pemohon pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dibatasi untuk menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) kali masa jabatan meskipun tidak berturut adalah tidak relevan. Pembatasan masa jabatan dimaksud tidak sejalan dengan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Seyogyanya instrument hukum peraturan perundang-undangan tidak boleh membatasi terlebih mengamputasi hak seseorang untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden meskipun telah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2 (dua) kali masa jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan