Tanggal Registrasi | : | 03-05-2018 |
No. Perkara | : | 40/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Penjelasan Pasal 169 huruf n bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 7 UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut diatas menurut para Pemohon pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dibatasi untuk menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) kali masa jabatan meskipun tidak berturut adalah tidak relevan. Pembatasan masa jabatan dimaksud tidak sejalan dengan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Seyogyanya instrument hukum peraturan perundang-undangan tidak boleh membatasi terlebih mengamputasi hak seseorang untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden meskipun telah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2 (dua) kali masa jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430