Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-05-2018
No. Perkara : 39/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 180A dan Pasal 427A huruf a bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 22E ayat (2), (3) dan Pasal 23 UUD 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dibatasi untuk menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) kali masa jabatan meskipun tidak berturut-turut adalah tidak relevan. Pembatasan masa jabatan dimaksud tidak sejalan dengan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Seyogyanya instrument hukum peraturan perundang-undangan tidak boleh membatasi terlebih mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden meskipun teloah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2 (dua) kali masa jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: