Tanggal Registrasi | : | 03-05-2018 |
No. Perkara | : | 39/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 180A dan Pasal 427A huruf a bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 22E ayat (2), (3) dan Pasal 23 UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dibatasi untuk menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) kali masa jabatan meskipun tidak berturut-turut adalah tidak relevan. Pembatasan masa jabatan dimaksud tidak sejalan dengan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Seyogyanya instrument hukum peraturan perundang-undangan tidak boleh membatasi terlebih mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden meskipun teloah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2 (dua) kali masa jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430