Tanggal Registrasi | : | 03-05-2018 |
No. Perkara | : | 38/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 10 ayat (1) huruf c, ayat (2), (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan pasal dan ayat tersebut diatas menurut Pemohon adalah pasal tidak berorientasi pada penegakan hukum supremasi hukum dan juga tidak berorientasi pada keadilan, melainkan pada kekuasaan yang sewenang-wenang, sehingga menyebabkan pasal a quo mengandung cacat dan tidak konstitusional. Semua warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum tanpa adanya keistimewaan hukum yang diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu termasuk kepada Pemohon. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430