Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-05-2018
No. Perkara : 38/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 10 ayat (1) huruf c, ayat (2), (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan pasal dan ayat tersebut diatas menurut Pemohon adalah pasal tidak berorientasi pada penegakan hukum supremasi hukum dan juga tidak berorientasi pada keadilan, melainkan pada kekuasaan yang sewenang-wenang, sehingga menyebabkan pasal a quo mengandung cacat dan tidak konstitusional. Semua warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum tanpa adanya keistimewaan hukum yang diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu termasuk kepada Pemohon.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan