Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-11-2005
No. Perkara : 026/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnnya 20 % dari APBN serta APBD yang dipandang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan dalam UU APBN 2006 tentang ketentuan pengalokasian dana pendidikan kurang dari 20 persen dalam APBN Tahun 2006 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyangkut kewajiban untuk memprioritaskan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: