Tanggal Registrasi | : | 30-04-2018 |
No. Perkara | : | 37/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 73 ayat (3), Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut para Pemohon sepanjang frasa ''setelah mendapat pertimbangan dari MKD akan mengakibatkan munculnya ketidakpastian hukum di dalam proses penegakan hukum terhadap anggota DPR, dimana pertimbangan dari MKD akan menghambat proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Apalagi kedudukan MKD sebagai alat kelengkapan dewan akan menimbulkan konflik kepentingan di dalam memberikan pertimbangan dalam memberikan izin pemaanggilan atau pemeriksaan berhadap anggota DPR-RI. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430