Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-04-2018
No. Perkara : 37/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 73 ayat (3), Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), (3) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut para Pemohon sepanjang frasa ''setelah mendapat pertimbangan dari MKD akan mengakibatkan munculnya ketidakpastian hukum di dalam proses penegakan hukum terhadap anggota DPR, dimana pertimbangan dari MKD akan menghambat proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Apalagi kedudukan MKD sebagai alat kelengkapan dewan akan menimbulkan konflik kepentingan di dalam memberikan pertimbangan dalam memberikan izin pemaanggilan atau pemeriksaan berhadap anggota DPR-RI.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: