Tanggal Registrasi | : | 30-04-2018 |
No. Perkara | : | 36/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i bertentangan denganPasal 28D ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut para Pemohon yang ingin mencalonkan kembali Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Petahana Jusuf Kalla yang memiliki komitmen dan kerja nyata dalam penciptaan lapangan kerja berkelanjutan menjadi terhalangi dengan adanya pembatasan masa jabatan. Norma yang terjkandung dalam pasal-pasal a quo sepanjang frasa ''selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'' tidak tegas dan justru dapat memberikan keragu-raguan serta mengakibatkan ketidakpastian hukum. Karena, apakah yang dimaksud dari 2 (dua) kali masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam jabatan yang sama, dapat dijabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430