Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-04-2018
No. Perkara : 35/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal Pasal 1 ayat (4), Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), (2), (4), s..d. (7), Pasal 27 ayat (1), (3) dan (5), Pasal 28 ayat 91) s.d. (3), Pasal 29 ayat (1), (2), (4) dan (5), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), (4), Pasal 33 dan Penjelasan Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 ayat (2). bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), UUD 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon terkait frasa ''órganisasi advokat'' bersifat multi tafsir , yang memungkinkan pihak-pihak tertentu memberi tafsiran berbeda atau tafsiran lain yang inkonstitusional, oleh karena tidak sesuai dengan original intent, atau tujuan teleologis pembentukan norma frasse ''Organisasi Advokat''. Dengan demikian secara konstitusional harus ada penegasan 'mengenai Organisasi Profesi Advokat. Senyatanya open legal policy tidak membatasi jumlah organisasi Advokat , oleh karena itu para Advokat dapat membentuk Organisasi Advokat berdasarkan kesamaan aspirasinya, Namun open legal policy secara tegas menghendaki satu Organisasi Profesi Advokat yaitu (PERADI) ayang berwenang melaksanakan wewenang yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: