Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-04-2018
No. Perkara : 34/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 73 ayat (3), (4), (5), (6), Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 20A ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), (3), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon adanya potensi gangguan terhadap independensi peradilan melalui upaya mempersulit atau menghambat proses penyidikan dengan adanya mekanisme izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR dan dengan demikian maka dapat disimpulkanPasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip independensi Peradilan dan inkonstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: