Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-04-2018
No. Perkara : 33/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 jo Pasal 227 dan 229 bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2), Pasal 18B ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon telah menghilangkan hak Utusan Daerah atau DPD selaku perwujudan kedaulatan untuk ikut menentukan Presiden dan Wakul Presiden. Kerugian konstitusional dimaksud adalah berpotensi hilangnya jati diri bangsa dan potensi hilangnya Indonesia beserta masyarakat budaya dan Tradisional akibat tidak terjaga oleh kedaulatan berdasarkan UUD 1945. UU Pemilu hanya mengakomodir kedaulatan rakyat melalui dan berdasarkan Partai Politik.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: