Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-04-2018
No. Perkara : 32/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam Pasal 37 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa menurut Pemohon, kata Menteri dalam Pasal 37 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2016 ialah "Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (34) UU aquo). Dan dalam ketentuan Pasal aquo pada frasa "Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman", tidak dimaknai selain yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum, yang dalam hal ini secara nyata tidak mencerminkan asas kepastian hukum dan asas keselarasan norma, sehingga perlu adanya interpretasi restriktif yakni adanya penafsiran yang bersifat membatasi terhadap Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, sehingga yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri, diserahkkan kewenangnya kepada Menteri Perindustrian, dimana Menteri Perindustrian lebih memahami terkait volume impor ikan dan garam khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri guna memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: