Tanggal Registrasi | : | 09-04-2018 |
No. Perkara | : | 31/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 44 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, Pasal 52 ayat (1), Pasal 117 ayat (1) huruf b, huruf m, huruf o, Pasal 286 ayat (2), Pasal 468 ayat (2), dan Pasal 557 ayat (1) huruf b bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28B ayat (1) |
Inti Masalah | : | bahwa menurut Para Pemohon dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) dengan adanya pengurangan kuota keanggotaan KPU Kabupaten/Kota di wilayah-wilayah tertentu yang berpotensi beban kinerja menjadi berat yang berimplikasi terhadap terganggunya asas pelaksanaan Pemilu dan dengan berkurangnya jumlah anggota PPK akan sangat sulit untuk mewujudkan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Pasal 44 ayat (1) huruf b merupakan rumusan yang akan menyulitkan anggota KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil keputusan pada rapat pleno tersebut. Pasal 21 ayat (1), menurut Para Pemohonn rumusan norma tersebut sama sekali tidak memberikan jaminan berserikat dan berkumpul yang tercermiin dalam Pasal 28E ayat (3), justru mereduksi hak dasar warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Pasal 117 ayat (1) huruf b, huruf m, huruf o telah mereduksi hak warga negara yang berumur 17 tahun sampai dengan 24 tahun untuk turut serta menjadi penyelenggara pemilu, ketentuan norma tersebut merupakan ketentuan norma yang tiddak mengindahkan adanya nilai persamaan kedudukan hukum antar warga negara yang harus dijaga. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430