Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-04-2018
No. Perkara : 30/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182 huruf i bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa menurut Pemohon dalam Pasal 182 huruf I, frasa "pekerjaan lain" haruslah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dan apabila diiukuti dengan frasa "yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" sehingga apabila anggota DPD masih mempunyai jabatan, tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan kepengurusan di partai politik sudah dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenang kelembagaan DPD sebagai representasi masyarakat lokal untuk mewakili daerah yang bebas dari kepentingan partai politik.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: