Tanggal Registrasi | : | 29-03-2018 |
No. Perkara | : | 29/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 142 ayat (2) huruf (a) dan ayat (3), Pasal 143 ayat (1), Pasal 145 ayat (2), Pasal 146 ayat (2), Pasal 147 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 148 ayat (2), Pasal 149 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 150 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 152 ayat (1), ayat (3) dan ayat (7) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon menginginkan agar dapat diangkat hingga menjalankan profesinya sebagai likuidator, membutuhkan kepastian hukum sehingga dipandang perlu adanya batasan/definisi yang jelas dan tegas ataupun syarat-syarat terkait dengan apa itu likuidator (frasa "likuidator" tidak dirumuskan secara jelas menjadikan kedudukan likuidator dan kurator adalah sesama profesi yang profesional). Pemohon dirugikan karena tidak memberikan kedudukan yang sama dalam hal perlindungan dan pengakuan profesi likuidator, norma aquo tidak mengandung nilai keadilan sosial di dalamnya, tidak ada jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi likuidator dimana likuidator asing yang berpraktek di wilayah hukum Indonesia dalam melakukan likuidasi menunjukkan tidak adanya perlindungan hukum bagi likuidator Indonesia terhadap likuidator asing. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430