Tanggal Registrasi | : | 26-03-2018 |
No. Perkara | : | 28/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c jo Pasal 122 huruf I dan Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon mempermasalahkan Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c jo Pasal 122 huruf I dan Pasal 245 ayat (1) dimana membungkam kebebasan menyatakan pendapat yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka mengkritisi kinerja anggota legislatif (kebebasan berekspresi dan meyampaikan pendapat baik lisan dan tertulis di muka umum), menimbulkan multi tafsir dan menjadi pasal karet karena ketidakjelasan parameter apa saja yang disebut tindakan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, tidak menunjukkan syarat peraturan hukum yang ideal dan sempurna karena tidak mengandung aspirasi keadilan dalam nurani masyarakat, dan belum memenuhi syarat keadilan, kepastian dan kemanfaatan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430