Tanggal Registrasi | : | 29-11-2005 |
No. Perkara | : | 024/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasannya dipandang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Pemohon beranggapan pemberlakuan Pasal 31 ayat (1) dalam UU Nomor 32/2004 menyebabkan Pemohon sebagai Kepala Daerah TK. II Kabupaten Sarolangun, tidak independen, tidak demokratis, dan konsekuensinya, potensial terjadi kesewenang-wenangan baik yang dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah TK. I, Menteri Dalam Negeri maupun Presiden dalam menggunakan kekuasaannya sehingga Pemohon merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430