Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-11-2005
No. Perkara : 024/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasannya dipandang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Pemohon beranggapan pemberlakuan Pasal 31 ayat (1) dalam UU Nomor 32/2004 menyebabkan Pemohon sebagai Kepala Daerah TK. II Kabupaten Sarolangun, tidak independen, tidak demokratis, dan konsekuensinya, potensial terjadi kesewenang-wenangan baik yang dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah TK. I, Menteri Dalam Negeri maupun Presiden dalam menggunakan kekuasaannya sehingga Pemohon merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: