Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-03-2018
No. Perkara : 27/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda Pasal 1 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak memberikan kepastian hukum atas aset bekas milik Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dinasionalisasi dan penguasaannya telah beralih dari negara kepada Pemohon. Frasa "milik yang pernah dan bebas Negara Republik Indonesia" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dimana tidak memberikan jaminan kepastian hukum adil, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945Frasa "bebas" terbatas soal kepemilikan dan penguasaan negara. menurrut Pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 karena menghambat tercapainya "kemakmuran dan kesejahteraan rakyat" dan berpotensi menghilangkan penguasaan negara atas aset asing yang telah dinasionalisasi.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: