Tanggal Registrasi | : | 19-03-2018 |
No. Perkara | : | 25/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa para Pemohon merasa Pasal 122 huruf I dan Pasal 245 ayat (1) UU M3 tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi Pemohon I, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dalam hal persetujuan tertulis tidak diberikan Presiden paling lama 30 hari (tiga puluh hari) terhitung sejak diterimanya pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan tindak pidana, maka pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR tetap dapat dilakukan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430