Tanggal Registrasi | : | 19-03-2018 |
No. Perkara | : | 24/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22A, Pasal 22, dan Pasal 28D ayat (1) |
Inti Masalah | : | bahwa menurut Pemohon, Lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, pada bagian Umum tentang Luas Wilayah Kabupaten Buton Selatan, telah merugikan hak dan/atau kewenangangan konstitusional Pemohon selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar da/atau selaku badan hukum publik sebagaimana diatur dan/atau dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, baik secara spesifik (khusus), maupun secara aktual dan secara potensial. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430