Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-03-2018
No. Perkara : 24/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22A, Pasal 22, dan Pasal 28D ayat (1)
Inti Masalah : bahwa menurut Pemohon, Lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, pada bagian Umum tentang Luas Wilayah Kabupaten Buton Selatan, telah merugikan hak dan/atau kewenangangan konstitusional Pemohon selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar da/atau selaku badan hukum publik sebagaimana diatur dan/atau dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, baik secara spesifik (khusus), maupun secara aktual dan secara potensial.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: