Tanggal Registrasi | : | 19-03-2018 |
No. Perkara | : | 23/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | Pengujian Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan dengan adanya ketentuan dalam Penjelasan 106 ayat (1) terhadap frasa "menggunakan telepon" serta frasa "melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan" tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat sepanjang tidak dimaknai "dikecualikan untuk pergunaan sistem navigasi yang berbasiskan satelit yang biasa disebut Global Positioning System (GPS) yang terdapat dalam telepon pintar (smartphone). |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430