Tanggal Registrasi | : | 14-03-2018 |
No. Perkara | : | 22/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | Pengujian Frasa 90 (Sembilan Puluh) Hari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009 Pasal 55 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 (daluwarsa 90 Hari) dimana tenggang waktu mengajukan gugatan bagi yang dituju dengan sebuah Keputusan TUN bagi Pihak ke II maka tenggang waktu 90 hari sejak saat KTUN itu diterima, sedangkan bagi pihak ke III yang berkepentingan, maka tenggang waktu 90 hari KTUN itu diumumkan. Hal ini berpotensi merugikan Pihak ke III yang sesungguhnya punya kepentingan terhadap terbitnya KTUN, sehingga masa tenggang waktu menggugat seperti diatur dalam Pasal 55 tersebut merupakan rentang waktu yang sangat singkat, dan memicu ketidakpastian hukum dan memboroskan pengeluaran biaya yang banyak. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430