Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-03-2018
No. Perkara : 20/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 22D ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) yang mengatur soal ambang batas parlemen menurut Para Pemohon berpotensi merugikan hak konstitusional untuk mendapatkan kursi di tingkatan DPR-RI, jika perolehan suara di masing-masing dapil memenuhi persyaratan. Dengan demikian para Pemohon mengalami kehilangan hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: