Tanggal Registrasi | : | 05-03-2018 |
No. Perkara | : | 20/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 22D ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) yang mengatur soal ambang batas parlemen menurut Para Pemohon berpotensi merugikan hak konstitusional untuk mendapatkan kursi di tingkatan DPR-RI, jika perolehan suara di masing-masing dapil memenuhi persyaratan. Dengan demikian para Pemohon mengalami kehilangan hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430