Tanggal Registrasi | : | 06-03-2018 |
No. Perkara | : | 19/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) |
Inti Masalah | : | Bahwa Para Pemohon merasa dirugikan dengan kenaikan PBB Tahun 2014 yang bervariasi dari 57,7% (Lima Puluh Tujuh Koma Tujuh Persen) sampai 350% (Tiga Ratus Lima Puluh Persen), tellah menggangu kehidupan lahir batin Pemohon, karena merasa berat untuk membayar tagihan PBB tahun 2014, oleh karena itu Kenaikan OBB Tahun 2014 tersebut bertentangan dengan Pasal 28H Undang-Undang 1945 (UUD 1945). |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430