Tanggal Registrasi | : | 05-03-2018 |
No. Perkara | : | 18/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 122 poin (k) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon tidak mendapat hak atas pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum akibat berlakunya ketentuan Pasal 122 poin (K) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3. Bahwa terbukanya penafsiran "langkah lainnya" secara bebas tentu berpotensi mengancam hak asasi manusia masyarakat, termasuk hak asasi manusia Para Pemohon dan akhirnya merendahkan harkat dan martabat DPR ataupun anggota DPR itu sendiri. sehingga sangat tepat apabila MK menyatakan Ketentuan Pasal 122 poin (K) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 merupakan pasal yang melanggar prinsip perlindungan jaminan atas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum bagi masyarakat yang dianggap merendahkan harkat dan martabat DPR dan/atau Anggota DPR, dengan demikian pasal a quo tidak jelas dan dengan sendirinya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430