Tanggal Registrasi | : | 29-11-2005 |
No. Perkara | : | 023/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) butir a dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sumsel Nomor 142/KPTS/1983 tentang Penghapusan Pemerintah Marga, DPR Marga dan Perangkat Marga, Ketua/Anggota DPR Marga dan Pejabat pamong lainnya serta penunjukan Pejabat Kepala Desa Wilayah Prop. Daerah Tk.I Sumsel dipandang bertentangan dengan Pasal 24 ayat (20 UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Pemohon beranggapan MK seharunya juga berwenang untuk menguji Surat Keputusan Gubernur apabila bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak masyarakat. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430