Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-11-2005
No. Perkara : 023/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) butir a dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sumsel Nomor 142/KPTS/1983 tentang Penghapusan Pemerintah Marga, DPR Marga dan Perangkat Marga, Ketua/Anggota DPR Marga dan Pejabat pamong lainnya serta penunjukan Pejabat Kepala Desa Wilayah Prop. Daerah Tk.I Sumsel dipandang bertentangan dengan Pasal 24 ayat (20 UUD 1945.
Inti Masalah : Pemohon beranggapan MK seharunya juga berwenang untuk menguji Surat Keputusan Gubernur apabila bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak masyarakat.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: