Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-03-2018
No. Perkara : 17/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majeis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 20A ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c telah melegalkan pemanggilan paksa orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR sehingga bertentangan dengan peran dan fungsi DPR yang telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. bahwa dalam Pasal 122 huruf k berpotensi mengekang daya kritis rakyat sebagai konstituen Pemohon dan mengekang peran dan fungsi Pemohon terhadap kinerja DPR dan pasal ini adalah upaya pembungkaman suara rakyat. Bahwa dalam Pasal 245 ayat (1) yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan terhadap semua dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR sekalipun tidak terkait pelaksanaan tugasnya sebagai anggota DPR. hal ini jelas-jelas bersifat diskriminatif dan mencederai rasa keadilan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: