Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-03-2018
No. Perkara : 16/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majeis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam Pasal 73 ayat (3) terdapat frasa "setiap orang" dan ayat (4) huruf a dan c terhadap frasa"badan hukum" dna "dan/atau warga masyarakat" merugikan para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum, dimana Pemohon II dan III mempunyai hak pilih untuk memilih anggota DPR dalam Pemilu bukan dihadap-hadapkan untuk dipanggil paksa. Pasal 122 huruf k tidak memberikan definisi dan batasan jelas mengenai makna merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, dan pasal tersebut merugikan hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum. Pasal 245 ayat (1) terhadap frasa "tidak" merugikan Para Pemohon untuk mendapatkan persamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga seluruh tindak pidana tidak bisa menjangkau anggota DPR, padahal tindak pidana tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: