Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-02-2018
No. Perkara : 15/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 50 ayat (6) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam Pasal 50 ayat (6) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan; dan kepastian hukum yang adil dan hak negara atas kemakmuran rakyat dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: