Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-02-2018
No. Perkara : 14/PUU-XV/2018
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 4 ayat (4) Bertentangan denganPasal 20A ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar karena motivasi untuk mengejar penerimaan negara dalam keuntungan dari suatu pendirian BUMN berada diatas motivasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan