Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-02-2018
No. Perkara : 13/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1).
Inti Masalah : Ketentuan Pasal-Pasal a quo yang memberikan batasan terhadap bentuk pengesahan perjanjian internasional yaitu Undang-Undang atau Keputusan Presiden dan bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan