Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-02-2018
No. Perkara : 13/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1).
Inti Masalah : Ketentuan Pasal-Pasal a quo yang memberikan batasan terhadap bentuk pengesahan perjanjian internasional yaitu Undang-Undang atau Keputusan Presiden dan bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: