Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-02-2018
No. Perkara : 10/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 9 ayat (2a), Pasal 13 ayat (1) dan (3), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 9 ayat (9) UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Pemohon telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan dalam Pasal a quo sehingga mengakibatkan pemohon kehilangan hak sebagai wajib pajak untuk mengkreditkan lebih bayar dan tidak bisa mengajukan pengembalian lebih bayar atas faktur yang telah lebih dari 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: