Tanggal Registrasi | : | 06-02-2018 |
No. Perkara | : | 10/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 9 ayat (2a), Pasal 13 ayat (1) dan (3), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 9 ayat (9) UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pemohon telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan dalam Pasal a quo sehingga mengakibatkan pemohon kehilangan hak sebagai wajib pajak untuk mengkreditkan lebih bayar dan tidak bisa mengajukan pengembalian lebih bayar atas faktur yang telah lebih dari 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430