Tanggal Registrasi | : | 23-01-2018 |
No. Perkara | : | 7/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 21. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat(1) UUD Tahun 1945. |
Inti Masalah | : | bahwa sebagai pengakuan negara hukum, Pasal a quo jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Pasal a quo multi tafsir dengan apa yang menjadi tolak ukur Advokat dalam melakukan pembelaan klien khususnya tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430