Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-01-2018
No. Perkara : 7/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 21. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat(1) UUD Tahun 1945.
Inti Masalah : bahwa sebagai pengakuan negara hukum, Pasal a quo jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Pasal a quo multi tafsir dengan apa yang menjadi tolak ukur Advokat dalam melakukan pembelaan klien khususnya tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan