Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-01-2018
No. Perkara : 7/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 21. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat(1) UUD Tahun 1945.
Inti Masalah : bahwa sebagai pengakuan negara hukum, Pasal a quo jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Pasal a quo multi tafsir dengan apa yang menjadi tolak ukur Advokat dalam melakukan pembelaan klien khususnya tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: